Apakah Menonton Film Dewasa Membatalkan Puasa?
Menonton film dewasa tidak membatalkan puasa, tetapi lebih baik dihindari. Merujuk penjelasan dalam kitab Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, yang ditulis Imam an-Nawawi, memandang sesuatu dengan syahwat bukan termasuk perbuatan yang membatalkan puasa, meski membuat sperma keluar. Berikut redaksi penjelasan lengkapnya.
“Sperma jika keluar [ejakulasi] sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.”
Dalam hal ini, memandang sesuatu dengan syahwat bisa dianalogikan atau dipersamakan dengan menonton film dewasa saat puasa.
Meski tidak membatalkan puasa, menonton film dewasa sangat dianjurkan untuk dihindari karena bisa merusak pahalanya. Di samping itu, menonton film dewasa saat puasa berpotensi mengarah ke perbuatan yang membatalkan, yakni menyentuh kemaluan dan mengeluarkan air mani.
Imam An-Nawawi melalui kitabnya yang lain, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab Juz 6, menjelaskan bahwa perihal suami istri ciuman saat puasa, yang ditekankan ialah potensi membangkitkan syahwat dan ejakulasi. Penjelasan tersebut juga bisa bisa dipakai dalam hukum menonton film dewasa saat puasa. Berikut redaksi lengkapnya.
“Yang menjadi pertimbangan adalah sejauh mana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme.” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, hal. 323)
Oleh karena itu, menonton film dewasa sebaiknya tidak dilakukan selama berpuasa. Apalagi, substansi dari puasa adalah menahan hawa nafsu, termasuk syahwat.
Menjauhi segala hal buruk, meskipun tidak termasuk hal yang membatalkan puasa, penting untuk dilakukan. Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw. sudah mengingatkan terkait ini. Berikut redaksinya.
"Banyak sekali orang yang puasa, tetapi ia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar," (H.R. Ibnu Majah).
Contoh hal buruk yang perlu dijauhi saat puasa meski tak termasuk hal yang membatalkan ibadah tersebut ialah mengucapkan kata-kata tercela, termasuk gibah dan sejenisnya. Dalam satu hadis lainnya, Nabi Muhammad saw. bersabda:
Hukum Menonton Film Dewasa Menurut Islam
Dalam fikih Islam, terdapat dua kategori zina, yakni zina hakiki dan majazi. Keduanya sama-sama diharamkan tetapi memiliki kadar dosa yang berbeda.
Zina hakiki adalah perbuatan zina berupa pertemuan alat kelamin seseorang dengan alat kelamin lawan jenisnya yang dilakukan di luar hak, secara batil atau tanpa nikah. Jenis zina ini tergolong perbuatan berdosa besar.
Sementara itu, zina majazi adalah zina yang dilakukan selain kelamin, seperti mata, tangan, kaki, otak, dan sebagainya. Sekalipun tidak berdosa besar dibanding zina hakiki, umat Islam harus menjauhinya. Zina majazi bisa membuat seseorang terjerumus pada zina hakiki, demikian penjelasan Abut Thayyib Abadi dalam kitab Aunul Ma'bud (Syarah Sunan Abi Dawud).
Salah satu perkara yang termasuk zina mata ialah menonton film dewasa. Terkait hukum menonton film dewasa atau video 18+, Nabi Muhammad saw. pernah bersabda melalui riwayat Muslim. Berikut redaksinya.
"Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lain. Janganlah pula seorang perempuan melihat aurat perempuan lain. Janganlah seorang lelaki berada dalam satu selimut dengan lelaki lain. Jangan lupa seorang perempuan berada satu selimut dengan perempuan lain." (HR. Muslim, no. 338)
Berdasarkan hadis di atas, menonton film dewasa diharamkan dalam Islam. Hal ini juga termasuk perbuatan menonton film dewasa saat puasa, tepatnya pada malam harinya. Melihat film dewasa atau video 18+ dapat dipersamakan dengan melihat aurat laki-laki atau perempuan lain, selain muhrimnya, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Lalu, bagaimana dengan melihat konten dewasa saat puasa? Apakah melihat video 18+ membatalkan puasa?
Apakah Menonton Film Dewasa Ibadahnya Tidak Diterima 40 Hari?
Di kalangan masyarakat banyak beredar hukum yang menyebut bahwa orang menonton film dewasa, puasa dan ibadahnya tidak diterima selama 40 hari. Tidak ada rujukan hadis sahih terkait ini.
Namun demikian, hukum menonton film dewasa saat puasa maupun di luar waktu puasa tetap haram. Hal tersebut dijelaskan salah satunya dalam hadis riwayat Ahmad no. 5372.
Berikut redaksi hadis tentang hukum menonton film dewasa saat puasa maupun hari lain.
"Tiga kelompok yang Allah haramkan surga atas mereka: pecandu khamr, anak durhaka dan dayyuts, yang membiarkan keburukan di keluarganya." (HR. Ahmad no. 5372, dihukumi shahih oleh al-Albani dan pentahqiq Musnad)
Merujuk kitab Mirqatul Mafatih: Syarh Misykat al-Mashabih, yang dimaksud dengan keburukan dalam hadis di atas adalah zina dan perbuatan yang mengarah kepada zina. Begitu juga dengan bentuk maksiat lainnya.
tirto.id - Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib yang harus ditunaikan umat muslim mukalaf, kecuali memunyai uzur syar'i.
Selama puasa, umat muslim diwajibkan menghindari hal-hal yang berpotensi membatalkan ibadahnya. Termasuk di antaranya makan, minum, dan berhubungan suami istri.
Tiga poin di atas bermakna luas, terutama yang berkaitan dengan syahwat. Lalu, bagaimana dengan menonton film dewasa? Apakah menonton film dewasa membatalkan puasa?